Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana
Kedaulatan Rakyat
Dalam UUD 1945
Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa “Kedaulatan
berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”.
Berdasarkan pasal tersebut sangatlah jelas bahwa yang
mempunyai
kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Keterlibatan
rakyat sebagai
pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 diwujudkan dalam
hal:
a. Mengisi
keanggotaan MPR, dimana keanggotaan MPR terdiri dari
anggota DPR dan
DPD (Dewan Perwakilan Daerah), melalui
pemilihan umum.
b. Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilihan umum.
c. Mengisi
keanggotaan DPD.
d. Memilih
pasangan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Pelaksana
kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah
rakyat dan
lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugastugas
kenegaraan sebagai
representasi kedaulatan rakyat. Sedangkan
lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 adalah MPR. Presiden,
DPR, BPK, MA,
Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah,
DPRD, KPU, dan
Komisi Yudisial.
MPR menurut
amandemen UUD 1945 bukan lagi lembaga tertinggi
negara, tetapi
sama kedudukannya sebagai lembaga negara. Sebagai
lembaga negara MPR
mempunyai tugas dan wewenang seperti yang
disebutkan dalam
UUD 1945 Pasal 3, adalah:
1) MPR berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) MPR melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas dan wewenang
MPR tersebut kemudian dijabarkan dalam UU
No. 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,
dan DPRD. Dalam
Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tugas dan
wewenang MPR
adalah:
1) mengubah dan
menetapkan UUD.
2) melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan
umum dalam sidang
paripurna MPR.
3) memutuskan usul
DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
untuk
memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya setelah
presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan
untuk
menyainpaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.
4) melantik wakil
presiden sebagai presiden apabila presiden mangkat,
berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa
jabatannya.
5) memilih wakil
presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila
terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari.
6) memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua paket calon presiden
dan wakil presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik
yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih
suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya,
sampai habis masa
jabatannya selambatlambatnya dalam waktu tiga
puluh hari.
7) menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.
Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya menurut UU No.22
Tabun 2003 Pasal
12, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai
berikut:
1) mengajukan usul
perubahan pasal-pasal UUD;
2) menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3) memilih dan
dipilih;
4) membela diri;
5) imunitas (kekebalan);
6) protokoler
7) keuangan dan
administratif.
Sedangkan
kewajiban anggota MPR sesuai dengan Pasal 13 UU
No. 22 Tahun 2003,
adalah:
1) mengamalkan
Pancasila;:
2) melaksanakan
UUD Negara RI Tabun 1945 dan peraturan
perundang-undangan:
3) menjaga
keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
4) mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan
golongan;
5) melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
b. Presiden
Menurut UUD 1945
hasil amandemen Pasal 6 ayat 1, syarat-syarat
umum untuk menjadi
calon presiden dan wakil presiden adalah sebagai
berikut.
1) warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri;
2) tidak pernah
mengkhianati negara;
3) mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal
6A pasal 1 UUD 1945 menyebutkan “presiden
dan wakil presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat,” maka hal
ini memberikan landasan yang kuat untuk dilaksanakan
pemilihan presiden
dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Berkaitan dengan
hal tersebut, maka pasangan presiden dan wakil presiden
yang akan
berkompetisi dalam pemilihan umum harus diusulkan oleh partai
politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan
pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 1945).
Syarat-syarat
khusus untuk menjadi presiden dan wakil presiden dapat
kalian lihat dalam
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden
dan Wakil
Presiden, Pasal 6 sebagai berikut:
1) bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
2) warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri;
3) tidak pernah
mengkhianati negara;
4) mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden;
5) bertempat
tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
6) telah
melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara;
7) tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/
atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan
negara;
8) tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9) tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
10) tidak pernah
melakukan perbuatan tercela;
11) terdaftar
sebagai pemilih;
12) memiliki nomor
pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban pajak
selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi;
13) memiliki daftar
riwayat hidup;
14) belum pernah
menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama
dua kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
15) setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan citacita
Proklamasi 17
Agustus 1945;
16) tidak pernah
dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar
berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
17) berusia
sekurang-kurangnya 35 tahun;
18) berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat; bukan
bekas anggota
organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi
massanya, atau
bukan orang yang terlibat langsung dalam G. 30. S/
PKI;
19) tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur Pasal 19 ayat 1 UUD
1945. yang
menyatakan “anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan
umum.” Untuk melaksanakan Pasal 19 ayat 2 UUD
1945, maka
lahirlah UU NO 22 Tahun 2003 tentang susunan dan
kedudukan MPR.
DPR, DPD, dan DPRD. Di mana dalam undangundang
tersebut
disebutkan mengenai jumlah anggota DPR ditetapkan
sebanyak 550 orang
yang berasal dari anggota partai politik paserta
pemilihan umum.
Dalam menjalankan
tugasnya DPR mempunyai tiga fungsi sesuai
dengan Pasal 20A
ayat 1 UUD 1945. Ketiga fungsi DPR tersebut adalah:
1) Fungsi
Legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat
Undang-Undang
bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan
Undang-Undang
dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan
hak inisiatif DPR.
2) Fungsi Anggaran
(budget), yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan
oleh pemerintah
(Presiden).
3) Fungsi
Pengawasan (kontrol), yaitu DPR mempunyai fungsi untuk
menjalankan
pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan
pemerintahan.
Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa
pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran
pendapatan dan
Belanja negara maupun kebijakan pemerintah lainnya
berdasarkan UUD
1945.
Dalam menjalankan
fungsinya DPR dibekali dengan beberapa hak
seperti hak
interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat,
hak mengajukan
pertanyaan maupun hak imunitas.
d. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD
merupakan bagian dari keanggotaan MPR, dipilih
melalui pemilihan
umum dari setiap propinsi.DPD dibentuk untuk
mengakomodasi
kepentingan masyarakat sesuai dengan daerahnya
masing-:lasing.
Oleh sebab itu anggota DPD merupakan wakil-wakil dari
propinsi fan
berdomisili di daerah pemilihannya masing-masing. Apabila
bersihang maka
mereka bertempat tinggal di ibukota negara RI.
Adapun kewenangan
DPD berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, adalah:
1) mengajukan
kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daearah, pembentukan
dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
2) ikut membahas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya
alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
3) memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undangundang APBN
dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
4) melaksanakan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi
daearah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak,
pendidikan, dan agama, serta menyampaikan basil
pengawasan itu
kepada DPR.
e. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa
Keuangan merupakan lembaga negara yang bebas
dan mandiri dengan
tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab
keuangan. Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri
berarti terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena apabila
tunduk kepada
pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan
kewajibannya
dengan baik. Dalam melaksanakan tugasnya BPK
berwenang meminta
keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang,
badan/instansi
pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan
dengan undang-undang. Badan ini bertugas untuk mengawasi
kebijakan dan arah
keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintab,
dan basil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD
sesuai dengan
kewenangannya.
BPK berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan disetiap
provinsi.
Keanggotaan BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan dari
DPD dan diresmikan oleh Presiden.
f. Mahkamah Agung
(MA)
Mahkamah Agung
memegang kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan
untuk mengadili
pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dalam
menjalankan
kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam
lingkungan
peradilan, yaitu :
1) Peradilan umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan
Militer
4). Peradilan Tata
Usaha Negara
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh
sebab itu, dalam
melaksanakan tugasnya MA tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung
mempunyai kewenangan untuk :
1) mengadili suatu
perkara tingkat kasasi (tingkat banding yang terakhir);
2) memeriksa dan
memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) peninjauan
kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan tetap;
4) menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap
undang-undang.
g. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi,
dimana tiga
anggota diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR in
tiga anggota diajukan
oleh Presiden. Adapun syarat-syarat untuk menjadi
hakim konstitusi
adalah:
1) warga negara
Indonesia;
2) berpendidikan
sarjana hukum;
3) berusia
sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan; 4)
tidak pernah
dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau
lebih;
5) tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; 6)
mempunyai
pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya
10 tahun:
7) membuat surat
pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim
konstitusi.
Berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen, Pasal 24C ayat 1 dan 2
sebutkan mengenai
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi,
yaitu:
1. mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undangundang
terhadap UUD;
2. memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh
UUD;
3. memutuskan
pembubaran partai politik;
4. memutuskan
perselisihan tentang hasil pemiliham umum;
5. memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
h. Komisi Yudisial
(KY)
Komisi Yudisial
adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden
dengan persetujuan
DPR. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian
yang tidak tercela. Komisi Yudisial mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hukum.
i. Pemerintah
Daerah
Lembaga eksekutif
di tingkat pusat adalah Pemerintah Pusat, =e
arigkan lembaga
eksekutif di tingkat daerah adalah Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah
terdiri kepada daerah beserta perangkat aaerahnva.
Kepala daerah
provinsi ialah gubernur, sedangkan tingkat kabupaten atau
kota dipimpin oleh
bupati atau walikota.
Menurut UU No. 22
Tahun 1999, yang diperbarui dengan UU No.
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur adalah Kepala
daerah Provinsi,
yang karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah
pusat. Sedangkan
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai
Kepala Daerah,
Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi.
Demikian pula
Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/
Walikota dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya bertanggung
jawab kepada DPRD
Kabupaten/Kota.
k. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dalam UU No. 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan
DPRD, dinyatakan bahwa DPRD terdiri atas DPRD
Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi merupakan
lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
pemerintahan
daerah provinsi. Sedangkan DPRD Kabupaten/ Kota
merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga
pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Keberadaan DPRD
untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan pembentukan
dan susunan daerah berdasarkan asas desentralisasi.
Hal ini sesuai
dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Fungsi
DPRD pada prinsipnya sama dengan fungsi DPR, yaitu
fungsi legislasi,
anggaran dan pengawasan.
I. Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan
Umum merupakan suatu komisi yang bertugas dan
bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
KPU bersifat
nasional, tetap dan mandiri. Dalam melaksanakan tugasnya
KPU menyampaikan
laporan penyelenggaraan pemilu kepada Presiden
dan DPR.
Struktur
organisasi penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, KPU
Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/
Kota adalah
pelaksana pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang
merupakan bagian
dari KPU.
Berdasarkan UU
No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD,
pasal 25 menyatakan tugas dan wewenang KPU yaitu:
1) merencanakan
penyelenggaraan pemilu;
2) menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan
pemilu;
3)
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pemilu;
4) menetapkan
peserta pemilu;
5) menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR,
DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
6) menetapkan
waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan
pemungutan suara;
7) menetapkan
hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota
DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
8) melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
9) melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang
Sekian dulu yateman2 yang dapat saya berikan kepada kalian!!semoga bermanfaat bagi kita semua!!Amiiin. dan jangan lupa kembali lagi ya ???..................
Teman 2 juga ingin mendapatkan uang secara gratis???klik DISINI
Teman 2 juga ingin mendapatkan uang secara gratis???klik DISINI
No comments:
Post a Comment