Monday, July 22, 2013

mudah dapat cash gemscool lewat poin-web

Hai ,Selamat DAtng kembali DI Blog saya yang super sederhana ini.......
kalian ingin mendapatkan Cash gemscool,voucher belanja?? gampang....
ini caranya kalian daftar ke Poin-web,untuk mendapatkan 2.500 poin.yang bisa kalian dapatkan langsung dan bisa ditukar utnuk membeli cash,atau voucher belanja..
buruan promo ini berlaku sampai 25 JULI 2013.
cepetan daftar ,ingin daftar KLIK LINK DI BAGIAN KIRI ATAS DENGAN BENTUK BANNER


Thursday, May 16, 2013

Fungsi Menu Bar Pada Corel Draw X3


A. Menu Bar
Menu bar adalah barisan menu yang menampilkan perintah-perintah yang digunakan untuk mengatur dan mengolah obyek. Masing–masing menu mempunyai submenu dan perintah. Pada modul ini dijelaskan fungsi sub–submenu yang sering digunakan dalam perangkat pengolah grafis CorelDraw X3.


1. File
• New : Membuat lembar kerja baru
• New From Template : Membuat lembar kerja dari template
• Open : Membuka lembar kerja yang tersimpan
• Close : Menutup lembar kerja
• Close All : Menutup semua halaman lembar kerja
• Save : Menyimpan lembar kerja
• Save As : Menyimpan lembar kerja baru atau dengan nama lain
• Import : Meyisipkan objek dari file lain (bukan corel) kedalam lembar kerja
• Export : Mengirim lembar kerja ke file lain (bukan corel)
• Export Office : Mengirim lembar kerja ke Ms. Office
• Send To : Mengirim lembar kerja ke dekstop, mail, my document
• Print : Mencetak lembar kerja
• Print Preview : Melihat lembar kerja yang akan dicetak
• Print Setup : Mengatur lembar kerja yang akan dicetak
• Publish To Web : Menjadikan file web
• Publish To PDF : Menjadikan file pdf
• Recent Files : Membuka file yang telah dibuka
• Document Info : Informasi lembar kerja
• Exit : Keluar program CorelDRAW X3


2. Edit
• Undo : Kembali ke kondisi sebelumnya
• Redo : Menuju ke kondisi berikutnya
• Cut : Memotong objek atau teks
• Copy : Menyalin objek atau teks
• Paste : Meletakan hasil copy atau paste
• Insert Barcode : Menyisipkan barcode dalam lembar kerja
• Insert New Object : Menyisipkan objek baru
• Properties : Menampilkan keterangan dari objek.

3. View
• Full-Screen Preview : Menampilkan lembar kerja pada layar monitor secara penuh
• Guidelines : Menampilkan garis bantu
• Grid : Menampilkan grid (kotak-kotak) pada lembar kerja
• Rulers : Menampilkan pengaris

4. Layout
• Insert Page : Menambahkan halaman lembar kerja
• Rename Page : Menganti nama halaman lembar kerja
• Delete Page : Menghapus halaman lembar kerja
• Got To Page : Loncat ke halaman .....
• Page Setup : Mengatur halaman lembar kerja
• Page Background : Mengatur layar lembar kerja

5. Arrange
• Group : Menjadikan satu semua objek yang dipilih
• Ungroup : Memisahkan kumpulan objek
• Ungroup All : Memisahkan kumpulan – kumpulan objek
• Lock Object : Mengunci objek agar tidak dapat dipindahkan
• Unlock Object : Membuka kunci objek
• Unlock All Object : Membuka semua kunci objek


6. Effects
• Artistic Media : Memberi efek objek artistic media
• Blend : Memberi efek objek blend
• Contour : Memberi efek objek contour
• Envelope : Memberi efek objek envelope
• Extrude : Memberi efek objek extrude
• Bevel : Memberi efek objek bevel
• Lens : Memberi efek objek lensa

7. Text
• Character Formatting : Memformat teks
• Paragraph Formatting : Memformat paragraph
• Tabs : Memformat tabs
• Columns : Memformat kolom
• Bulets : Memformat bullet
• Drop Cap : Memformat drop cap
• Edit Text : Mengedit text
• Insert Symbol Characters : Memasukan teks symbol

B. Standard Toolbar
Standard Toolbar merupakan kumpulan dari ikon-ikon yang berfungsi untuk pengolahan layar utama CorelDRAW X3, misalnya untuk membuat lembar kerja baru, membuka lembar kerja yang telah disimpan, mencetak lembar kerja.

• New (Ctrl+N): Membuat lembar kerja baru
• Open (Ctrl+O): Membuka dokumen lembar kerja
• Save (Ctrl+S) : Menyimpan lembar kerja
• Print (Ctrl+P) : Mencetak lembar kerja
• Cut (Ctrl+X) : Memotong objek
• Copy (Ctrl+C) : Menyalin objek
• Paste (Ctrl+V) : Meletakan data hasil menyalin
• Undo : Kembali kekondisi sebelumnya
• Redo : Menuju kondisi berikutnya
• Import (Ctrl+I): Memasukan/menyisipkan objek kedalam lembar kerja
• Export (Ctrl+E): Mengirim lembar kerja ke file lain
• Application launcher : Membuka CorelDRAW, CorelPHOTO_PAINt,
• CorelBARCODE, CorelCAPTURE
• Corel online : Menuju website corel
• Zoom level : Pengatur besar tampilan lembar kerja pada area kerja

C. Tool Box
Toolbox merupakan kumpulan tombol yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi obyek. Secara default toolbox terletak di bagian kiri lembar kerja. Dengan fasilitas toolbox anda dapat memodifikasi obyek, seperti mengubah bentuk obyek, mendistorsi obyek, mewarnai obyek, memberikan efek-efek tertentu, dan sebagainya.

• Pick tool : Untuk memilih objek, memindah objek,memutar objek , mengubah ukuran objek dan lain – lain
• Shape tool : Untuk mengubah bentuk objek, seperti melengkung garis kurva, mengeser dan menghapus node edit, dan lain-lain
• Smudge brush : Untuk mendistorsi suatu objek dengan klik dan geser pada garis objek tersebut
• Roughen brush : Untuk mencacah objek kurva
• Free transform tool : Untuk memutar objek secara bebas
• Crop tool : Untuk memotong objek dengan menyeleksinya terlebih dahulu
• Knife tool : Untuk memotong objek secara langsung
• Eraser tool : Untuk menghapus objek seperti menggunakan alat penghapus
• Virtual segment delete : Untuk menghapus objek tertentu
• Zoom : Untuk memperbesar tampilan lembar kerja
• Hand tool : Untuk menggeser lembar kerja seperti menggunakan tangan
• Freehand tool : Untuk membuat garis bebas seperti menggambar dengan pensil
• Bezier tool : Untuk membuat garis kurva lengkung maupun garis lurus dengan klik atau klik dan geser
• Artistic media tool : Untuk membuat garis artistik seperti menggunakan spidol kaligrafi.
• Pen tool : Memiki fungsi yang sama dengan Bezier Tool, yaitu untuk menggambar objek kurva lengkung atau garis lurus. Bedanya,kalau Pen Tool saat membuat titik-titik penghubung diikuti garis lurus tetapi pada Bezier Tool tidak.
• Polyline tool : Berfungsi sama dengan Freehand Tool, digunakan untuk menggambar objek bebas. Bedanya kalau menggambar dengan Polyline Tool maka saat anda mengeklik titik kedua dari objek yang dibuat maka masih ada garis yang mengikuti arah panah mouse, sementara Freehand Tool tidak.
• Point curve tool : Untuk menggambar garis kurva lengkung dengan langkah simple
• Interactive conector tool : Untuk menghubungkan satu objek dengan objek lain
• Dimension tool : Untuk membuat garis dimensi dengan alat bantu untuk mengukur tinggi objek
• Smart fiil tool : Untuk memberi warna pada objek tertutup dengan cepat. Tombol ini juga menghasilkan bentuk objek baru sesuai dengan bidang yang diberi warna
• Smart drawing tool : Untuk menggambar garis bebas yang dapat dikenali dengan bentuk dasar objek dan selanjutnya akan dikonversi secara otomatis oleh CoreDRAW menjadi suatu bentuk objek tertentu.
• Rectangle tool : Untuk menggambar objek persegi panjang atau bujur sangkar
• 3 point rectangle tool : Untuk menggambar objek persegi empat atau bujur sangkar dengan tiga titik point
• Ellipse tool : Untuk menggambar objek lingkaran
• 3 point ellipse tool : Untuk membuat objek elips dengan tiga titik point
• Polygon tool : Untuk membuat objek polygon
• Star tool : Untuk menggambar objek bentuk bintang
• Complex star tool : Untuk menggambar objek bintang yang lebih komplek dibanding hasil Star Tool
• Graph paper tool : Untuk membuat kertas grafik atau table
• Spiral tool : Untuk menggambar objek bentuk spiral
• Basic shape : Untuk menggambar bentuk objek yang telah disediakan CorelDRAW X3
• Arrow shapes : Untuk menggambar berbagai variasi bentuk objek anak panah
• Flow chart shapes : Untuk menggamabar berbagai variasi bentuk objek diagram alur yang telah disediakan CorelDRAW X3
• Banner shapes : Untuk menggambar berbagai bentuk baner yang telah disediakan
• Callout shapes : Untuk menggambar berbagai variasi bentuk objek untuk teks keterangan gambar
• Text tool : Untuk mengetik teks di dalam lembar kerja.
• Interactive blend tool : Untuk membaurkan dua objek atau lebih
• Interactive contour tool : Untuk membuat garis – garis kontour objek
• Interactive distortion tool : Untuk mendistorsi objek seolah – olah objek mendapat gesekan atau tekanan dari objek yang lain
• Interactive drop shadow tool : Untuk memberi efek bayangan pada objek
• Interactive envelope tool : Untuk melipat/mengubah bentuk objek dengan car menggeser handle
• Interactive extrude tool : Untuk mengubah objek menjadi 3 dimensi
• Interactive transparency tool : Untuk membuat warna objek menjadi transparan
• Eyedropper tool : Untuk mengambil warna dari objek tertentu
• Paintbucket tool : Untuk mewarnai sebuah objek setelah mengambil warna dari objek lain menggunakan eyedropper tool
• Outline tool : Untuk mengatur pembuatan garis outline. Tombol ini mempunyai pilihan tombol lain yang berfungsi untuk mewarnai dan mengubah ukuran objek garis
• Fill tool : Untuk mewarnai bidang objek. Tombol ini mempunyai pilihan tombol lain yang berfungsi untuk mengisi atau menghapus warna bidang objek
• Interactive fill tool : Untuk mewarnai bidang objek dengan berbagai macam pilihan warna
• Interactive mesh fill tool : Untuk memecah warna dalam sebuah objek


D. Property Bar
Property Bar merupakan baris perintah yang unik karena tampilannya akan selalu berubah dan perintah-perintah yang ada di dalamnya akan menyesuaikan dengan icon yang sedang aktif pada tool Box. Misalnya, tool Box sedang aktif pada Zoom Tool akan memunculkan property dari Zoom tool. Demikian juga dengan tool–tool yang lain. Di sini kita akan dapat lebih cepat dalam mengakses perintah-perintah yang berhubungan dengan tool yang sedang aktif.

• Paper type/size : Untuk mengatur tipe/ukuran kertas/lembar kerja secara default
• Paper widht and hight : Untuk mengatur ukuran kertas/lembar kerja
• Potrait : Untuk mengatur posisi kertas berdiri/memanjang
• Landscape : Untuk mengatur posisi kertas tidur/melebar
• Drawing unit : Untuk mengatur satuan ukuran yang digunakan
• Zoom level : Untuk mengatur tampilan lembar kerja
• Zoom in : Untuk membesarkan tampilan lembar kerja
• Zoom out : Untuk mengecilkan tampilan lembar kerja
• Zoom page : Untuk menampilkan semua lembar kerja
• Zoom to page width : Untuk memperbesar lebar halaman
• Zoom to page height : Untuk memperbesar tinggi halaman
• Object(s) position : Untuk mengatur posisi objek pada lembar kerja
• Object(s) size : Untuk mengatur ukuran objek
• Scale factor : Untuk mengatur skala ukuran objek
• Angle of rotation : Untuk mengatur posisi kemiringan objek
• Miror : Untuk membalikan objek
• Start arrowhead selector, Outline style selector, End arrowhead selector : Untuk memberikan berbagai bentuk ujung garis
• Outline width : Untuk memberikan berbagai ukuran ketebalan garis
• Free hand smoting : Untuk mengatur kehalusan dari Freehand Tool
• Rectangle corner roundness : Untuk mengatur sudut – sudut pada objek persegi empat
• Ellipse : Untuk membuat bentuk elipse pada Elippse Tool
• Pie : Untuk membuat bentuk Pie pada Elippse Tool
• Arc : Untuk membuat bentuk Arc pada Elippse Tool
• Starting and ending angle : Untuk menentukan titik mulai dan akhir untuk Ellipse Tool
• Number of point or side on polygon : Untuk mengatur jumlah sisi yang akan digunakan pada polygon tool
• Warp paragraf text : Untuk memasukan paragraph
• To front of layer : Untuk menampilkan objek di atas layar
• To back of layer : Untuk menyembunyikan objek di bawah layar
• Convert to curves : Untuk mengubah objek menjadi kurva
• Font list : Untuk memilih jenis huruf pada Text Tool
• Font size : Untuk mengatur besar huruf pada Property Bar Text Tool
• Bold : Untuk menebalkan huruf pada Property Bar Text Tool
• Italic : Untuk memiringkan huruf pada Property Bar Text Tool
• Underline : Untuk memberikan garis bawah huruf pada Property Bar Text Tool
• Horizontal alignment : Untuk meratakan tulisan horizontal
• Show/hide bullet : Untuk menampilkan bullet
• Show/hide drop cap : Untuk menampilkan drop cap
• Character formatting : Untuk mengatur huruf
• Edit text : Untuk mengatur tulisan

Monday, April 8, 2013

DONGENG CINDERELLA DENGAN BAHASA INDONESIA


CERITA CINDERELLA BAHASA INDONESIA

Di sebuah kota, ada seorang anak perempuan yang cantik dan baik hatinya. Cinderella namanya. Cinderella tinggal bersama ibu tiri dengan kedua kakak tirinya dimana mereka selalu berbuat jahat kepada Cinderella. Cinderella selalu disuruh melakukan semua pekerjaan rumah, dibentak dan dimarahi oleh kedua kakak serta ibu tirinya. Bahkan dengan kejamnya kadang Cinderella hanya diberi makan satu kali setiap hari. Bahkan mereka memanggilnya Cinderela yang mempunyai arti gadis yang penuh debu dan kotor. Namun walau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, Cinderella mempunyai hati yang bersih. Dia tidak pernah membalas perlakuan jahat kakak dan ibu tirinya dengan kejahatan pula. Sebaliknya, Cinderella dengan tulus selalu menerima perlakuan itu dan mengerjakan semuanya dengan lapang dada.

Pada suatu ketika, Istana mengadakan sebuah pesta. Para pengawal kerajaan menyebarkan surat undangan pesta tersebut. keluarga Cinderella pun mendapat undangan tersebut. ibu dan kakak tiri Cinderella pun begitu senang. Bahkan mereka berencana untuk berdandan secantik – cantiknya dengan harapan siapa tau pangeran kerajaan itu tertarik dengan mereka, sehingga mereka bisa menjadi putri raga. Wah asyiknya ya, ayo kita dandan secantik – cantiknya. Kalau aku bisa jadi putri, tentu ibu juga akan senang dan bahagia , kata kedua kakak tiri cinderela kepada sang ibu tiri. Mendengar hal itu, cinderela rupanya tertarik untuk ikut ke pesta itu. Namun ketika dia berkata kepada ibu tiri dan kedua kakaknya bahwa dia mau ikut, Cinderella malah dimarahi. “Kamu tidak boleh ikut!!” Kata kakak tiri Cinderella. Jika kamu ikut, mau pakai apa kamu ? Baju mu jelek semua, badanmu pun kotor ! lanjut kakak tiri cinderela dengan penuh amarah. Begitu sedihnya Cinderella mendengar hal ini. Tak lama kemudia berangkatlah ibu tiri dan kedua kakak tiri Cinderella ke istana dengan tidak lupa menghina Cinderella terlebih dahulu sebelum berangkat. Hal ini membuat Cinderella bertambah sedih hingga menangis. Dia kemudian masuk ke kamar nya dan menangis tersedu – sedu.

Ketika Cinderella sedang menangis tersedu – sedu di dalam kamarnya, tiba – tiba terdengar suara : “Cinderella, berhentilah menangis.” . Cinderella pun menjadi kaget. Dia mencari – cari asal suara itu. Kemudian dia menemukan bahwa ternyata yang berbicara adalah seorang peri. Peri tersebut tersenyum dengan sangat ramah. Peri itu kemudian berkata : “jangan menangis Cinderella, hapuslah air matamu. Bawalah empat ekor tikus dan dua ekor kadal ke kebun labu di halaman belakang rumah.” . Cinderella pun kemudian berhenti menangis dan menyeka airmatanya lalu menuruti kata dari peri yang baik hati ini.

Setelah sampai di kebun labu belakang rumah, ibu peri mengayunkan tongkat sihirnya sambil berkata “sim salabim”, lalu terjadilah keajaiban, 4 ekor tikus itu berubah menjadi empat ekor kuda, serta 2 kadal itu berubah menjadi dua orang sais. Ibu peri pun mengubah Cinderella menjadi putri yang cantik dengan gaun yang sangat indah dengan sepatu kaca yang sangat mengkilat. Begitu senang nya hati Cinderella sehingga dia menari dengan riang. Sang ibu peri pun berkata kepada Cinderella, berangkatlah ke pesta di istana, Cinderella, namun pulanglah sebelum jam 12 malam yang ditandai dengan lonceng pukul dua belas malam. Dikarenakan pengaruh sihir ini akan hilang setelah pukul 12 malam dan semuanya akan kembali seperti semula. “iya ibu peri, terima kasih banyak ibu peri.” Jawab Cinderella dengan riang gembira.



Lalu berangkatlah Cinderella dengan kereta kudanya menuju pesta di istana. Setelah tiba di istana, ia langsung masuk ke aula istana. Begitu masuk, pandangan semua yang hadir tertuju pada Cinderela. Mereka sangat kagum dengan kecantikan Cinderela. “Cantiknya putri itu! Putri dari negara mana ya ?” Tanya mereka. Tak hanya itu, pangeran istana pun ikut terkagum – kagum dengan Cinderella. Sang Pangeran datang menghampiri Cinderela. “Putri yang cantik, maukah Anda menari dengan saya ?” katanya. “Ya!,” kata Cinderela sambil mengulurkan tangannya sambil tersenyum. Mereka menari berdua dalam irama yang pelan. Ibu dan kedua kakak Cinderela yang berada di situ tidak menyangka kalau putri yang cantik itu adalah Cinderela. Pangeran terus berdansa dengan Cinderela. “Orang seperti andalah yang saya idamkan selama ini,” kata sang Pangeran. Wah ternyata sang pangeran sampai menyukai Cinderella. Dikarenakan hanyut oleh suasana, membuat Cinderella lupa akan waktu bahwa dia harus pulang sebelum jam dua belas malam. Ketika lonceng berdentang menandakan waktu jam 12 malam, membuat Cinderella kaget dan teringat pesan dari ibu peri bahwa setelah jam 12 malam, khasiat sihir akan menghilang. “Maaf Pangeran saya harus segera pulang..,”. Cinderela menarik tangannya dari genggaman pangeran dan segera berlari ke luar Istana. Di tengah jalan, sepatunya terlepas sebelah, tapi Cinderela tidak memperdulikannya, ia terus berlari.

Pangeran yang kaget dengan peristiwa larinya Cinderella pun tidak tinggal diam. Pangeran mengejar Cinderela, tetapi ia kehilangan jejak Cinderela. Di tengah anak tangga, pangeran menemukan ada sebuah sepatu kaca kepunyaan Cinderela. Pangeran pun memungut sepatu itu. “Aku akan mencarimu, dan pasti bisa menemukanmu” kata pangeran dalam hati.

Meskipun Cinderela kembali menjadi gadis yang kotor dan penuh debu, Cinderella bahagia karena bisa pergi ke pesta. Besok harinya, setelah pesta itu, pangeran memerintahkan para pengawal untuk mencari pemilik sepatu kaca yang dia temukan. Para pengawal yang dikirim Pangeran pun datang ke rumah-rumah yang ada anak gadisnya di seluruh pelosok negeri untuk mencocokkan sepatu kaca dengan kaki mereka, tetapi tidak ada yang cocok. Sampai akhirnya para pengawal tiba di rumah Cinderela. “Kami mencari gadis yang kakinya cocok dengan sepatu kaca ini,” kata para pengawal. Dengan penuh semangat, kedua kakak Cinderela mencoba sepatu tersebut, tapi kaki mereka terlalu besar. Namun mereka tetap memaksa kakinya dimasukkan ke sepatu kaca sampai kaki mereka menjadi lecet namun tetap tidak bisa masuk kedalam sepatu kaca.


Pada saat pengawal akan pergi dari rumah Cinderella, ternyata ada seorang pengawal yang melihat Cinderella. “Hai kamu, cobalah sepatu ini,” katanya. Mendengar hal ini Ibu tiri Cinderela menjadi marah,” tidak akan cocok dengan anak ini!”. Namun pengawal kerajaan tetap memerintahkan Cinderella untuk tetap mencobanya. “semua tetap memperoleh kesempatan untuk mencoba tanpa kecuali!!” kata pengawal kerajaan itu. Kemudian Cinderela menjulurkan kakinya. Ternyata sepatu tersebut sangat cocok. “Ah! Andalah Putri itu,” seru pengawal gembira. “Cinderela, selamat..,” Cinderela menoleh ke belakang, ternyata ibu peri sudah berdiri di belakangnya. “Mulai sekarang hiduplah berbahagia dengan Pangeran. Sim salabim!.,” kata ibu peri yang baik hati ini. Begitu peri membaca mantranya, Cinderela berubah menjadi seorang Putri yang memakai gaun pengantin. “Pengaruh sihir ini tidak akan hilang walau jam berdentang dua belas kali”, kata sang peri. Cinderela diantar oleh tikus-tikus dan burung yang selama ini menjadi temannya.

Sesampainya di Istana, Pangeran menyambutnya sambil tersenyum bahagia. Akhirnya Cinderela menikah dengan Pangeran dan hidup Berbahagia untuk selamanya. Melihat hal ini membuat kakak-kakak tiri dan ibu tiri Cinderella bersikap baik dengan Putri Cinderella karena dia sekarang sang putri yang cantik. Ternyata Cinderella yang sudah menjadi putri ini sama sekali tidak menyimpan dendam dengan kakak-kakaknya dan ibu tirinya, bahkan Cinderella mau menerima dan memaafkan mereka walaupun sering disakiti. Kemudian berakhirlah dongeng dan cerita Cinderella dengan happy ending.

Saturday, April 6, 2013

cara mendapatkan uang lewat blog PPC Chitika


Selamat datang!!!di ponggok23.blogspot.com!sekarang langsung saja saya akan memberi tahu cara mendapatkan uang dari blog,salah satunya di chitika.com,anda dapat uang pastinya inginkan uang banyak dengan gratis tanpa susah payah!!dan berikut cara mendaftarkan blog anda di chitika.com!

1.klik saja iklan chitika di samping kanan atas atau di samping kiri yang ada namanya chitika
2.kamu akan di ajak pergi ke halaman untuk mendaftarkan blog anda
3.anda akan disuruh melengkapi  data anda
            1.masukkan nama pertama anda,
            2.nama selanjutnya/terakhir
            3. maukkan username,username tersebut harus diingat ingat karena untuk Log In
            4.masukkan password anda(yang anda buat sendiri)
            5.masukkan alamat website/blog anda contohnya:*********.blogspot.com
            6.kemudian masukkan email aktif anda,karena informasi akan dikirim ke email                    anda
            7.kemudian anda akan mengisi kolom How did you learn about Chitika? *                    (kalian pilih web             search)
            8.kemudian centang semuanya kecuali bawah sendiri
            9.setelah itu isi kode CAPTCHA
            10.lalu submit

Dah sekarang tinggal tunggu aja proses penerimaan,kemudian kalau sudah dikirim lewat email,anda log in di chitika.com,lalu anda isi informasinya sendiri,dah selanjutnya anda beri sendiri mudah kok!!!

Sekian dulu ya dari saya yg dapat saya berikan,semoaga bermanfaat!!sampai jumpa……..

Tuesday, April 2, 2013

Ikrar Sumpah PEMUDA 28OKTOBER 2 versi


Selamat Datang kembali teman2!!di ponggok23.blogspot.com!!sekarang saya akan memberi tahu informasi tentang IKRAR SUMPAH PEMUDA pada tanggal 28 Oktober berikut isi-isi sumpah pemuda……..
Sumpah pemuda di peringati setiap Tanggal 28 Oktober , Pada tahun 2012  ini peringatan sumpah pemuda akan diperingati pada hari minggu. Tonggak sejarah pembenukan Sumpah pemuda tak lepas dari perjuangan para pemuda masa lampau yang terus berjuang untuk membangun negei melalui tangan pemuda dan pemudi.

Momen sumpah pemuda terasa ketika pembacaan ikrar sumpah pemuda yang menandakan bahwa para pemuda siap mengabdi untuk negara tercinta Republik Indonesia. Berikut Ikrar Sumpah pemuda dalam 2 versi :
1.Sumpah Pemuda versi orisinal
 Pertama
 Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
 Kedoewa
 Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
 Ketiga
 Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

2.Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
 Pertama
 Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
 Kedua
 Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
 Ketiga
 Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
 4.5

Monday, April 1, 2013

resensi novel travelove

TraveLove : Ketika Cinta Mengiringi Di Setiap Perjalanan

TraveLove : Dari Ransel Turun ke Hati

Penulis : Andrei Budiman, Ariyanto, Claudia Kaunang, Lalu Abdul Fatah, Rei Nina, Rini Raharjanti, Salman Faridi, Sari Musdar, Trinity
Penyunting : Ikhdah Henny
Penerbit : B First
Jumlah halaman : vi + 158 hal

Andrei Budiman - Bertemu Itu Kesempatan, Bersama Itu Pilihan
"Naikkan saja celana jinmu sampai ke betis," kata seorang perempuan beberapa bulan yang lalu. Saat itu saya dan dirinya berteduh di tempat yang sama, di bawah jembatan layang yang kini saya pandang, saat kami selesai menyantap otak-otak dari penjual bersepeda, pada hampir tiap Jumat menjelang week end. Menyambut sukacita hari esok pada malam Minggu yang selalu spesial.

Trinity - Perjalanan ke Surga
BRAK! Aku membanting gagang telepon di kantor. Di satu sisi aku sebenarnya kasihan dengan bapak, tapi di sisi lain aku membencinya. Pada saat yang bersamaan dengan rencana ke Bromo, seharusnya aku berada di Bali bersama sahabat-sahabatku. Mama benar, sudah berkali-kali aku ke Bali. .... Masa aku harus excuse tidak jadi ikut dengan alasan "harus menemani Bapak ke Bromo"? Rasanya tidak heroik.

Lalu Abdul Fatah - Does Anybody Know Where Natalie Is?
Saya berkeliling seorang diri. Menekan kuat keinginan menyantap kuliner yang wah. Menyemangati diri kala capek berjalan kaki. Mengumpat sewaktu menjumpai harga penginapan tidak cocok dengan isi kantong. .... Pedih itu makin mendera tatkala saya tidak diizinkan bermalam di sebuah masjid di Sembalun Lawang, .... Saya merasa luntang-lantung dan teringat puisi Chairil Anwar yang berjudul "Aku".


Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang

....

Ternyata, traveler tangguh pun tunduk pada cinta. Trinity misalnya, mau menemani orang yang dicintainya ke Bromo, padahal malas setengah mati karena sudah terlalu sering ke sana. Claudia Kaunang, Andrei Budiman, Rini Raharjanti, Sari Musdar, dkk. pun pernah tunduk pada cinta, dengan kisah berbeda-beda.

Dengan segala kejujuran, mereka menceritakan kisah cinta mereka saat traveling. Tak hanya disuguhi kisah sedih, bahagia, dan mengharukan, pembaca juga akan diajak jalan-jalan keliling dunia lewat buku ini. Menikmati indahnya Lombok, Laos, Jepang, hingga Eropa dengan bumbu kisah cinta tak biasa.

Ditulis langsung oleh traveler-traveler dengan segala kejujurannya, buku ini akan membuat pembaca mengenal sisi lain para traveler. Jadi, jangan kaget kalau tahu ternyata mereka punya sisi melankolis.

Free Download Lagu REPUBLIK-SANDIWARA CINTA Gratis


Selamat Datang teman2 semuanya!!saya sekarang  akan memberi link kumpulan lagu lagu yang bagus!!!free download lagu lagu Indonesia populer…..yang anda inginkan ada disini…..

Free download lagu republik- sandiwara cinta

 Aku tahu ini semua tak adil
 Aku tahu ini sudah terjadi
 Mau bilang apa aku pun tak sanggup
 Air mata pun tak lagi mau menetes
 Alasannya seringkali ku dengar
 Alasannya seringkali kau ucap
 Kau dengannya seakan ku tak tahu
 Sandiwara apa yang telah kau lakukan kepadaku
**Reff
 Jujurlah sayang aku tak mengapa
 Biar semua jelas telah berbeda
 Jika nanti aku yang harus pergi
 Ku terima walau sakit hati

 Mungkin ini jalan yang engkau mau
 Mungkin ini jalan yang kau inginkan
 Kau dengannya seakan ku tak tahu
 Sandiwara apa
 Ceritanya apa
 Aku tahu...
Jujurlah sayang aku tak mengapa
 Biar semua jelas telah berbeda
 Jika nanti aku yang harus pergi
 Ku terima walau sakit hati
 Ku terima walau sakit hatiii…….

Langsung saja jika ingin mendownloadnya disini

Sekian ya teman2 yang dapat saya berikan!!semoga bermanfaat bagi kita semua dan jangan lupa untuk mampir lagi ke ponggok23.blogspot.com!!terima kasih atas kunjungannya!!bye…..


Sunday, March 31, 2013

Lembaga pelaksanaan kedaulatan rakyat beserta tugas-tugasnya



Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana

Kedaulatan Rakyat



Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Berdasarkan pasal tersebut sangatlah jelas bahwa yang
mempunyai kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Keterlibatan
rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 diwujudkan dalam
hal:

a. Mengisi keanggotaan MPR, dimana keanggotaan MPR terdiri dari
anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), melalui
pemilihan umum.

b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum.

c. Mengisi keanggotaan DPD.

d. Memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.


Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah
rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugastugas
kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Sedangkan
lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR. Presiden,
DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah,
DPRD, KPU, dan Komisi Yudisial.


MPR menurut amandemen UUD 1945 bukan lagi lembaga tertinggi
negara, tetapi sama kedudukannya sebagai lembaga negara. Sebagai
lembaga negara MPR mempunyai tugas dan wewenang seperti yang
disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 3, adalah:
1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

2) MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden

dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas dan wewenang MPR tersebut kemudian dijabarkan dalam UU
No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,
dan DPRD. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tugas dan
wewenang MPR adalah:
1) mengubah dan menetapkan UUD.

2) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan
umum dalam sidang paripurna MPR.

3) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan
untuk menyainpaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.

4) melantik wakil presiden sebagai presiden apabila presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya.

5) memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

6) memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden
dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya,
sampai habis masa jabatannya selambatlambatnya dalam waktu tiga
puluh hari.

7) menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut UU No.22
Tabun 2003 Pasal 12, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai
berikut:
1) mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;

2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;

3) memilih dan dipilih;

4) membela diri;

5) imunitas (kekebalan);

6) protokoler

7) keuangan dan administratif.

Sedangkan kewajiban anggota MPR sesuai dengan Pasal 13 UU
No. 22 Tahun 2003, adalah:

1) mengamalkan Pancasila;:

2) melaksanakan UUD Negara RI Tabun 1945 dan peraturan
perundang-undangan:

3) menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;

4) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;

5) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

b. Presiden
Menurut UUD 1945 hasil amandemen Pasal 6 ayat 1, syarat-syarat
umum untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah sebagai
berikut.


1) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;

2) tidak pernah mengkhianati negara;

3) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 6A pasal 1 UUD 1945 menyebutkan “presiden
dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat,” maka hal ini memberikan landasan yang kuat untuk dilaksanakan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pasangan presiden dan wakil presiden
yang akan berkompetisi dalam pemilihan umum harus diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 1945).
Syarat-syarat khusus untuk menjadi presiden dan wakil presiden dapat
kalian lihat dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, Pasal 6 sebagai berikut:

1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;

3) tidak pernah mengkhianati negara;

4) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;

5) bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;

6) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

7) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/
atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;

8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

9) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10) tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

11) terdaftar sebagai pemilih;

12) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi;

13) memiliki daftar riwayat hidup;

14) belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama
dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

15) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan citacita
Proklamasi 17 Agustus 1945;

16) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;

17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;

18) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat; bukan
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi
massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G. 30. S/
PKI;

19) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat diatur Pasal 19 ayat 1 UUD
1945. yang menyatakan “anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum.” Untuk melaksanakan Pasal 19 ayat 2 UUD
1945, maka lahirlah UU NO 22 Tahun 2003 tentang susunan dan
kedudukan MPR. DPR, DPD, dan DPRD. Di mana dalam undangundang
tersebut disebutkan mengenai jumlah anggota DPR ditetapkan
sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik paserta
pemilihan umum.
Dalam menjalankan tugasnya DPR mempunyai tiga fungsi sesuai
dengan Pasal 20A ayat 1 UUD 1945. Ketiga fungsi DPR tersebut adalah:

1) Fungsi Legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat
Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan
Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan
hak inisiatif DPR.

2) Fungsi Anggaran (budget), yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan
oleh pemerintah (Presiden).

3) Fungsi Pengawasan (kontrol), yaitu DPR mempunyai fungsi untuk
menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan
pemerintahan. Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran
pendapatan dan Belanja negara maupun kebijakan pemerintah lainnya
berdasarkan UUD 1945.

Dalam menjalankan fungsinya DPR dibekali dengan beberapa hak
seperti hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat,
hak mengajukan pertanyaan maupun hak imunitas.

d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR, dipilih
melalui pemilihan umum dari setiap propinsi.DPD dibentuk untuk
mengakomodasi kepentingan masyarakat sesuai dengan daerahnya
masing-:lasing. Oleh sebab itu anggota DPD merupakan wakil-wakil dari
propinsi fan berdomisili di daerah pemilihannya masing-masing. Apabila
bersihang maka mereka bertempat tinggal di ibukota negara RI.
Adapun kewenangan DPD berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, adalah:

1) mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daearah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;

2) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;

3) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undangundang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama;

4) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daearah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan basil
pengawasan itu kepada DPR.

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang bebas
dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan. Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri
berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena apabila
tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan
kewajibannya dengan baik. Dalam melaksanakan tugasnya BPK
berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang,
badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang. Badan ini bertugas untuk mengawasi
kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintab,
dan basil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya.
BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan disetiap
provinsi. Keanggotaan BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden.
f. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung memegang kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan
untuk mengadili pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam
lingkungan peradilan, yaitu :
1) Peradilan umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4). Peradilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh
sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya MA tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk :
1) mengadili suatu perkara tingkat kasasi (tingkat banding yang terakhir);
2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan tetap;
4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi,
dimana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR in
tiga anggota diajukan oleh Presiden. Adapun syarat-syarat untuk menjadi
hakim konstitusi adalah:
1) warga negara Indonesia;
2) berpendidikan sarjana hukum;
3) berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan; 4)
tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau
lebih;
5) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; 6)
mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya
10 tahun:
7) membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim
konstitusi.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Pasal 24C ayat 1 dan 2
sebutkan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi,
yaitu:
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undangundang
terhadap UUD;
2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD;
3. memutuskan pembubaran partai politik;
4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemiliham umum;
5. memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hukum.
i. Pemerintah Daerah
Lembaga eksekutif di tingkat pusat adalah Pemerintah Pusat, =e
arigkan lembaga eksekutif di tingkat daerah adalah Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah terdiri kepada daerah beserta perangkat aaerahnva.
Kepala daerah provinsi ialah gubernur, sedangkan tingkat kabupaten atau
kota dipimpin oleh bupati atau walikota.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999, yang diperbarui dengan UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur adalah Kepala
daerah Provinsi, yang karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah
pusat. Sedangkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai
Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi.
Demikian pula Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/
Walikota dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bertanggung
jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.

k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD, dinyatakan bahwa DPRD terdiri atas DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
pemerintahan daerah provinsi. Sedangkan DPRD Kabupaten/ Kota
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Keberadaan DPRD untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan pembentukan dan susunan daerah berdasarkan asas desentralisasi.
Hal ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Fungsi DPRD pada prinsipnya sama dengan fungsi DPR, yaitu
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
I. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum merupakan suatu komisi yang bertugas dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dalam melaksanakan tugasnya
KPU menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilu kepada Presiden
dan DPR.
Struktur organisasi penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/
Kota adalah pelaksana pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang
merupakan bagian dari KPU.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD, pasal 25 menyatakan tugas dan wewenang KPU yaitu:
1) merencanakan penyelenggaraan pemilu;
2) menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan
pemilu;
3) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pemilu;
4) menetapkan peserta pemilu;
5) menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
6) menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan
pemungutan suara;
7) menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
8) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
9) melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang